Orton Marine Service

Email : ortonmarineinfo@gmail.com

Ketahui Pengertian 15 PPM Pada OWS dalam Industri Perkapalan

Jika kamu bekerja di industri kelautan atau perkapalan, pasti pernah mendengar istilah “15 PPM pada OWS”. OWS (Oil Water Separator) adalah alat yang digunakan untuk memisahkan minyak dari air sebelum dibuang ke laut.

Angka “15 PPM” mengacu pada batas maksimal konsentrasi minyak dalam air yang boleh dibuang ke laut sesuai dengan regulasi internasional.

Sederhananya, jika kadar minyak dalam air lebih dari 15 PPM (Parts Per Million), maka air tersebut dianggap tercemar dan tidak boleh dibuang ke laut tanpa perlakuan lebih lanjut. Sistem OWS memastikan bahwa air buangan sudah memenuhi standar sebelum dilepas ke lingkungan.

Mengapa Standar 15 PPM Pada OWS Ditetapkan?

Regulasi ini sebenarnya ditetapkan untuk melindungi lingkungan laut dari pencemaran minyak yang berpotensi merusak ekosistem. 

Minyak dalam jumlah kecil sekalipun bisa sangat berbahaya bagi biota laut, merusak terumbu karang dan mencemari pantai.

Regulasi Internasional yang Mengatur 15 PPM pada OWS

Batasan 15 PPM pada OWS diatur dalam MARPOL Annex I, yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization atau yang biasa disebut dengan IMO. Berikut, beberapa poin penting yang ada pada aturan ini.

MARPOL Annex I

Konvensi MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) adalah regulasi utama yang mengatur pencegahan pencemaran laut dari kapal. 

Annex I dari MARPOL secara khusus membahas pencemaran akibat minyak dan menetapkan batas maksimum 15 PPM untuk pembuangan limbah minyak dari kapal.

Persyaratan MARPOL Annex I

  • Kapal harus memiliki OWS yang memenuhi standar IMO (International Maritime Organization).
  • Kapal dengan tonase di atas 400 GT wajib memiliki OWS yang disertifikasi oleh otoritas maritim.
  • Setiap kapal harus memiliki Oil Record Book untuk mencatat setiap pembuangan minyak.
  • Penggunaan Oil Content Monitor (OCM) untuk memastikan limbah minyak yang dibuang tidak melebihi 15 PPM.

International Maritime Organization (IMO)

IMO sebagai badan di bawah PBB yang mengatur industri maritim global memiliki peran besar dalam menetapkan standar OWS. IMO mengembangkan berbagai resolusi dan pedoman teknis, seperti:

  • MEPC.107(49) yang menetapkan persyaratan teknis dan uji coba untuk OWS.
  • MEPC.60(33) yang mengatur inspeksi dan pengujian terhadap sistem pemisah air-minyak.

US EPA dan Coast Guard Regulations

Di Amerika Serikat, Environmental Protection Agency (EPA) dan United States Coast Guard (USCG) memiliki regulasi tambahan yang harus dipatuhi oleh kapal yang beroperasi di perairan AS. 

Mereka menetapkan persyaratan inspeksi ketat dan mengharuskan penggunaan OWS yang tersertifikasi sesuai standar MARPOL.

European Union Marine Environmental Laws

Uni Eropa juga memiliki standar ketat terkait buangan minyak dari kapal. Negara-negara anggota UE mengadopsi regulasi MARPOL serta menambahkan aturan nasional yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap batas 15 PPM.

Peraturan Nasional Berbagai Negara

Selain regulasi internasional, beberapa negara memiliki peraturan tambahan yang mengatur penggunaan OWS. Misalnya:

Australia melalui Australian Maritime Safety Authority (AMSA) yang mewajibkan inspeksi rutin terhadap sistem OWS.

Kanada melalui Transport Canada yang mengawasi pembuangan minyak dan menegakkan aturan 15 PPM.

Konsekuensi Jika Melanggar Regulasi 15 PPM

Denda Besar 

Kapal yang terbukti melanggar regulasi dapat dikenakan denda dalam jumlah besar, yang bisa mencapai jutaan dolar tergantung pada tingkat pelanggaran dan yurisdiksi yang berlaku.

Penyitaan Kapal 

Dalam beberapa kasus, kapal yang terus-menerus melanggar aturan dapat disita oleh otoritas maritim, terutama jika ditemukan melakukan pembuangan ilegal secara sengaja.

Larangan Beroperasi 

Negara-negara dengan regulasi ketat seperti AS dan Uni Eropa dapat melarang kapal yang tidak mematuhi regulasi untuk memasuki wilayah perairan mereka, yang tentunya berdampak besar pada operasional kapal dan bisnis pemilik kapal.

Tuntutan Hukum

Selain denda administratif, pemilik kapal atau operator dapat menghadapi tuntutan hukum dari pemerintah atau organisasi lingkungan jika pencemaran yang disebabkan oleh limbah minyak berdampak besar terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir.

Kerusakan Reputasi Perusahaan Pelayaran

Reputasi perusahaan dapat tercoreng jika diketahui terlibat dalam pelanggaran aturan lingkungan. Ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dari klien, investor, dan regulator maritim.

Meningkatnya Biaya Operasional 

Jika kapal tertangkap melanggar aturan, operator kapal mungkin harus membayar biaya tambahan untuk inspeksi ulang, perbaikan sistem OWS, atau kompensasi atas kerusakan lingkungan yang disebabkan.

Dampak Terhadap Asuransi Kapal 

Pelanggaran regulasi lingkungan dapat menyebabkan kenaikan premi asuransi atau bahkan pembatalan polis asuransi kapal, yang berdampak pada biaya operasional secara keseluruhan.

Cara Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

Untuk memastikan kapal tetap mematuhi regulasi 15 PPM, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

Gunakan OWS yang Tersertifikasi

OWS yang digunakan harus memenuhi standar International Maritime Organization (IMO) dan telah melalui uji coba berkala. 

OWS yang tersertifikasi memastikan bahwa sistem dapat menyaring minyak secara efektif dan membuang air yang aman bagi lingkungan.

Pastikan perangkat ini mendapatkan perawatan yang baik dan diperiksa secara rutin untuk menghindari kegagalan fungsi.

Rutin Melakukan Perawatan dan Inspeksi

Inspeksi dan perawatan rutin pada OWS sangat penting untuk memastikan bahwa sistem berfungsi sebagaimana mestinya. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Mengecek kondisi filter dan menggantinya jika diperlukan.
  • Memastikan valve dan pompa bekerja dengan baik.
  • Memantau efisiensi pemisahan minyak dan air.
  • Melakukan pengujian berkala untuk memeriksa kadar minyak dalam air buangan.

Dengan perawatan yang baik, OWS akan berfungsi secara optimal dan mengurangi risiko pembuangan air yang melebihi batas 15 PPM.

Latih Kru Kapal

Kru kapal harus mendapatkan edukasi mengenai pentingnya regulasi 15 PPM serta cara menggunakan dan merawat OWS dengan benar. Pelatihan ini bisa mencakup:

Cara mengoperasikan OWS sesuai dengan standar IMO.

Pemahaman mengenai risiko pencemaran laut akibat pembuangan minyak yang tidak terkendali.

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika OWS mengalami malfungsi.

Pelatihan yang baik akan meningkatkan kesadaran kru dan membantu mereka dalam mengelola sistem dengan lebih bertanggung jawab.

Simpan Catatan yang Lengkap

Setiap penggunaan OWS harus dicatat secara lengkap dalam Oil Record Book (ORB). Catatan ini menjadi dokumen penting yang harus diperbarui secara berkala untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi maritim.

  • Catatan dalam ORB harus mencakup:
  • Waktu dan lokasi pembuangan air olahan.
  • Kadar minyak dalam air buangan.
  • Kondisi OWS saat digunakan.
  • Pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan.

Dengan pencatatan yang rapi dan akurat, perusahaan dapat menghindari sanksi hukum yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian dengan regulasi.

Gunakan Sensor dan Alarm

Teknologi sensor modern memungkinkan pemantauan kadar minyak dalam air buangan secara real-time. 

Jika kadar minyak mendekati batas 15 PPM, alarm akan berbunyi untuk memperingatkan kru agar segera mengambil tindakan. Penggunaan sensor ini membantu dalam:

  • Menghindari pelanggaran regulasi.
  • Mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
  • Memastikan operasi kapal tetap aman dan sesuai standar.

Dengan adanya MARPOL Annex I, IMO, serta peraturan nasional di berbagai negara, kepatuhan terhadap batas ini menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak di industri maritim.
Penting bagi pemilik kapal dan kru untuk memahami regulasi ini, menjaga sistem OWS tetap berfungsi dengan baik dengan rutin melakukan kalibrasi OWS, serta memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Dengan begitu, kita dapat berkontribusi dalam menjaga laut tetap bersih dan bebas dari pencemaran minyak.